Membayar Uang Tanda Jadi (UTJ) sebesar Rp 15.000.000 ( Mengurangi harga jual ) dan batas waktu PPJB 14 hari dari Uang Tanda Jadi.
Cara Pembayaran :
– Pembelian Cash => 1X Pembayaran, Setelah dikurangi UTJ.
– Pembelian secara Inhouse => 8x Angsuran.
– Pembelian secara KPR => DP 5% (Diangsur 8x).
– Pembelian secara KPR EXPRESS => DP Minimal 5% (1x Angsuran) Akad Maksimal 3 bulan Setelah Uang Muka.